• Kekerasan dalam rumah tangga* (KDRT: kekerasan yang dilakukan oleh pasangan saat ini atau mantan pasangan) adalah tindakan kriminal dan sama sekali tidak dapat diterima.
• Di Jepang, Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga** melindungi orang-orang yang mengalami kekerasan oleh pasangannya. Undang-undang ini juga berlaku untuk semua warga negara asing di Jepang.
• Hal ini sering kali sulit untuk diselesaikan sendiri, maka konsultasikanlah.
* Undang-Undang Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga: Undang-Undang tentang Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Korban
Komentar
Apakah penjelasan ini membantu?

Apakah Anda puas dengan saran/layanan kami?
Puas
Tidak puas
27 Ulasan
14 Ulasan
13 Ulasan
