3. Pasangan saya melakukan kekerasan terhadap saya, dan saya menderita. Apa yang harus saya lakukan?

• Kekerasan dalam rumah tangga* (KDRT: kekerasan yang dilakukan oleh pasangan saat ini atau mantan pasangan) adalah tindakan kriminal dan sama sekali tidak dapat diterima.
• Di Jepang, Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga** melindungi orang-orang yang mengalami kekerasan oleh pasangannya. Undang-undang ini juga berlaku untuk semua warga negara asing di Jepang.
• Hal ini sering kali sulit untuk diselesaikan sendiri, maka konsultasikanlah.
* Undang-Undang Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga: Undang-Undang tentang Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Korban

Tersedia dalam bahasa Indonesia.

0Komentar

Ulasan